RSS

Pendaftaran Hak Cipta Seni Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks

11 Mar

BACA DULU :

Ketentuan Umum (Pasal 1) dan ayat-ayatnya :

  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. drop (useless).
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. s.d. 17. drop (useless).

Ciptaan yang Dilindungi (Pasal 12)

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang salah satunya mencakup seni lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

Fokus pada dalam seni lagu dan musik atau tanpa teks, dimaksudkan agar para pelaku musik di indonesia baik pencipta, pemegang hak cipta, produser rekaman, lembaga penyiaran lebih mengerti mengenai hak cipta serta perlindungannya. Bagi teman-teman yang ingin menanyakan info ataupun mendaftarkan karya ciptaannya berupa seni lagu dan musik atau tanpa teks, kiranya dapat menanyakan di kolom komentar.

Ketentuan resmi pendaftaran :

Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua). Pemohon wajib melampirkan:

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
  3. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah rekamannya;
  • lagu: 10 (sepuluh) lembar berupa notasi dan atau syair;

Untuk Formulir klik disini

Tarif/Biaya sesuai Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 :

Rp. 200.000,-/permohonan


 
102 Comments

Posted by on March 11, 2010 in Office

 

102 responses to “Pendaftaran Hak Cipta Seni Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks

  1. LUVANA BAND

    March 22, 2010 at 5:33 am

    MINIMAL BERAPA LAGU??
    ALAMAT PENDAFTARANNYA DIMANA??

     
    • krissantyo

      March 23, 2010 at 4:02 pm

      sebelumnya mohon maaf baru sempat balas…

      Pengajuan permohonan bisa dalam bentuk CD, biasanya dalam satu CD cukup muat untuk hasil recording format “wave” sebanyak 12 lagu atau jika dalam format mp3 dalam satu CD bisa memuat lebih banyak lagu. Dikondisikan saja dengan jumlah lagu yang telah dibuat/diciptakan oleh kawan luvanaband.

      Perlu diingat akan lebih baik jika didaftarkan pula teks lirik beserta note balok lagu tersebut, karena dinilai lebih mendetail secara subtantif, tetapi lebih membutuhkan biaya yang lebih besar dikarenakan didaftarkan satu lagu/permohonan

      Jadi, pilihan sekarang terserah kawan luvanaband, mau berupa CD atau teksya. Sekian

      Alamat :
      Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
      Jl. Daan Mogot KM.24 Tangerang -15119

       
      • HENDRA

        February 8, 2017 at 2:58 pm

        mau tanya kalo saya punya file suara kicau macam2 burung apa bisa di buat hak ciptanya? TERIMAKASIH

         
  2. JEFFRY A. TUMIMOMOR

    April 6, 2011 at 6:30 am

    I have created 1 song, both in Indonesian and English. I like it will bless the whole world with it. Is this “Hak Cipta” Blog also go international?

     
    • krissantyo

      April 6, 2011 at 7:02 am

      Hai
      Jeffry

      Nice question, i’ll try to answer..

      In Indonesia law Copyright shall mean an exclusive right for an Author or the recipient of the right to publish or reproduce his Work or to grant permission for said purposes, without decreasing the limits according to the prevailing laws and regulations. It’s mean, when the creators or author make a song and then the song was announced, that creation automatically is the property of the creator. As an example posted on youtube, there’s any the name of the creator and date publishing the creation. It just enough for verification of the creation. But possibility of regulation in other countries to be registered on the copyright office.

       
  3. Bang Naga

    April 15, 2012 at 1:36 pm

    trimakasih

     
  4. ari ekowati

    May 10, 2012 at 1:23 am

    halo HAKI.. formulir pendaftaran di ruangan ini, sy klik kok gak bs? sy punya byk lagu, tpi yg sdah sy arrasemntkan msih 1 buah.dapatkah sy hy mendaftarkan 1 buah lagu sj. knpa HAKI hy ada di jkarta ya jauh bnget. susah jdinya utk mendaftarkan. apa mllui pos bs? tpi lbih mudahnya HAKI juga ada di stiap propinsi. terimakasih jawabannya. sy tunggu

     
    • krissantyo

      May 10, 2012 at 1:51 am

      Hallo Ari Ekowati sekedar info saja link formulir hak cipta sudah diperbaiki, silahkan di cek lagi. Untuk mendaftarkan lagu dapat berupa CD atau berupa teks lirik disertakan not balok dan kunci nada. Untuk domisili HKI terpusat di jakarta, melalui pos kurang disarankan, alangkah baiknya datang langsung ke kantor kami di Jl. Daan Mogot KM. 24 Tangerang Banten 15119 atau bisa mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (bagian pelayanan hukum) pada daerah Propinsi masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih banyak.

       
      • ari ekowati

        May 10, 2012 at 1:42 pm

        terimakasih atas jawabannya bapak Krissantyo

         
  5. Bian Teerani

    December 11, 2012 at 3:08 pm

    malam..saya mau daftar hak cipta lagu saya .. kalo hanya daftar 1 lagu bisa ga .. trimaksih

     
  6. Bian Teerani

    December 11, 2012 at 3:09 pm

    dan berapa lama proses nya 🙂 trimakasih

     
  7. Adam Lamakarupa

    February 23, 2013 at 3:44 am

    alamat nama instasi mana saja tempat pendaftarannya ?

     
  8. krissantyo

    February 26, 2013 at 4:21 am

    @Bian Teerani : Bisa, untuk daftar 1 lagu saja. Lama proses 9 bulan
    @Adam Lamakarupa : Alamat tertera diatas, mohon lihat comment sebelumnya

     
  9. saepudin

    April 25, 2013 at 2:53 pm

    maaf boss apa saja persyaratan untuk pndaftaran hak cipta itu…….?

     
  10. Kacau

    April 29, 2013 at 7:06 am

    Alamakkk kenapa prosesnya perlu sampai 9 bulan??
    Lama sekali, seperti waktu yg dibutuhkan untuk punya satu momongan…

     
  11. krissantyo

    April 30, 2013 at 6:59 am

    @saepudin : Lihat kembali artikel diatas mengenai persyaratanya
    @Kacau : Sesuai dengan Pasal 37 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

    Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
    memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.

     
  12. satiyem

    May 2, 2013 at 4:45 am

    Bila tdk usah notasi tapi langsung ada sample di vcd apakah bisa didaftarkan?

     
  13. krissantyo

    May 8, 2013 at 8:28 am

    Bisa! Akan tetapi untuk secara substansi isi dari cd tersebut kurang kuat (tidak ada sistem penulisan karya musiknya) karena hanya berupa suara dan musik.

     
  14. syahrul ihsan

    May 11, 2013 at 1:19 pm

    sy mencipta lagu tp enggak ngerti not balok gimana ? dan baru 6 lagu .tp tetep sy ingin daftarkan………. mhn penjelasan…

     
    • krissantyo

      May 15, 2013 at 2:44 pm

      Bisa, walaupun hanya karya rekamannya saja. Syarat n ketentuan lihat postingan diatas.

       
      • yaskur

        June 9, 2013 at 12:42 pm

        Apakah harga per permohonan dengan 1 CD isi 10 lagu dan 1 CD dengan hanya 1 lagu itu sama mas?
        trims.

         
  15. krissantyo

    June 10, 2013 at 4:45 am

    iya sama. alangkah baiknya ketika mendaftarakan sudah mempunyai lebih dari satu lagu.

     
  16. finda

    June 10, 2013 at 12:05 pm

    Pak kris saya mau tanya..
    Saya ada 5 lagu dan sudah direkam, kalau saya ingin mendaftarkan hak cipta saya dan jika lamanya hak cipta itu adalah 9 bulan selesai, apakah bisa jika saya menyebarluaskan lagu saya tersebut sebelum 9 bulan selesainya hak cipta tersebut??
    Thnx

     
  17. Pembela

    June 20, 2013 at 7:22 am

    saya pencipta lagu daerah batak mas…lagu kita uda 20 lagu diangkat mas, tapi lagu kami cuma dinilai 200rb mas trus gk ada dikasi royalti, soalnya kalau diminta tentang royalti lagu kami gak akan diangkat mas, menurut mas gmn mas? apakah sebelum diangkat dan disepakati dengan produser lebih baik dibuat dulu hak ciptanya mas? supaya nilai lagu itu ada dan mendapatkan royalti? mohon kejelasannya mas, krn dgn nilai yg diberikan saya sudah tidak tertarik lagi menciptakan lagu2 daerah mas…..

     
  18. krissantyo

    June 21, 2013 at 2:31 am

    @Finda : pada dasarnya tidak masalah jika menyebarluaskan lagu tersebut tanpa harus menunggu selesainya pendaftaran hak ciptanya. Mengacu pada UU hak cipta, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa “hak cipta” timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Pendaftaran hak cipta dimaksudkan sebagai bukti pelengkap atas ciptaan.
    @Pembela : semua itu tergantung perjanjian oleh kedua belah pihak (si pencipta dan produser), beli putus atau bersifat lisensi berupa pembayaran royalti atas karya ciptaan.

     
  19. iin

    July 3, 2013 at 7:31 am

    sy masih kurang mengerti pada cara pengisian formulir pendaftaran nya, pada bagian kuasa itu di isi nama siapa?
    dan uraian ciptaan itu maksud nya gimana?
    terima kasih

     
    • krissantyo

      July 8, 2013 at 2:11 am

      @iin : Pada bagian kuasa dikosongkan (jika tidak diwakili). Untuk uraian adalah penjelasan dari hak cipta tersebut. Sebagai Contoh : Jenis dan Judul ciptaan yang dimohonkan : Seni Lagu “I Love U Monika”. Uraian Ciptaan : Lagu berjudul “I Love U Monika” dengan jenis irama musik Pop dengan nada awal C beserta lirik dalam bahasa inggris. (disesuaikan dengan minat si pencipta).

       
      • iin

        September 8, 2013 at 6:10 pm

        oke terima kasih..

         
  20. Najib Rasyid

    July 7, 2013 at 4:11 pm

    Dear mas kris, Saya pernah mendaftarkan lagu ciptaan saya sejak 2005 yang saya berikan dalam bentuk CD beserta teks/syairnya. Saya juga sudah menerima surat Penerimaan Permohonan Pendaftaran Ciptaan dari HaKI. Namun hingga hari ini, saya tidak pernah mendapat kabar apapun dari HaKI. Lalu saya diamkan saja karena nggak tau harus gimana. Sering juga saya menelepon, tapi susah sekali menghubungi HaKI.

    Tapi beberapa hari lalu, ada seseorang di acara salah satu TV swasta yang membawakan sebuah lagu yang persis sama dengan lagu saya. Hanya saja, liriknya diganti. Kebetulan aslinya lagu itu berbahasa Inggris, namun orang itu merubah lirik menjadi bahasa Indonesia.
    Usut punya usut, ternyata ditulis oleh penciptanya yang notabene adalah salah satu oknum mantan personil band saya dulu.
    Semua orang tahu betul kalau lagu itu sudah lama saya ciptakan bahkan sebelum bergabung dengan si oknum ini. Sebelumnbya memang oknum ini pernah bermasalah dan suka mencuri karya2 saya. Oknum ini bahkan tidak bisa berbahasa Inggris, tapi seringkali meminta supaya dia menjadi pencipta atas suatu karya orang lain yang dia minta. Mungkin karena memang berangkat dari keluarga artis, jadi dia merasa kuat.

    Sedangkan saya hanya punya surat Penerimaan Permohonan Pendaftaran Ciptaan. Dan pada saat mendaftarkannya, saya juga mengeluarkan sejumlah uang yang saya lupa berapa, tapi seingat saya lumayan besar karena total ada 5 lagu yang saya daftarkan berbarengan dengan lagu ini.

    Pertanyaan saya, kemana saya harus mengadu?
    Apa saya masih bisa melindungi karya ciptaan saya?
    Apa yang harus saya lakukan?

    Terima kasih

     
  21. krissantyo

    July 8, 2013 at 3:33 am

    @Najib Rasyid : Pertanyaan yang sangat kompleks sekali, saya mencoba menjawab satu persatu.
    1. Saat ini UU Hak Cipta mengatur bahwa tindak pidana hak cipta adalah delik biasa dimana tidak bergantung pada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dalam pelaksanaannya dimungkinkan pihak yang dirugikan mengadukan pada aparat penegak hukum (delik aduan). Aparat penegak hukum yang dimaksud bisa Polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS HKI) yang ada pada Direktorat Penyidikan HKI.
    2. Masih, karena ketika suatu ciptaan dilahirkan maka Hak Cipta timbul secara otomatis dan dilindungi oleh UU.
    3. Inventarisir bukti2 anda menciptakan lagu tersebut; Tindak lanjuti surat penerimaan permohonan pendaftaraan ciptaannya; Konsultasi telebih dahulu; kemudian ajukan pengaduan kepada Direktorat Penyidikan HKI. Semoga bermanfaat

     
  22. ardi

    July 8, 2013 at 11:43 pm

    apakah tnpa not balok bisa bos cuma kirim teks dan rekaman saja sbab saya gak ngerti not baloknya, dan apakah cabang pendaftaran daerah malang gak ada bos

     
    • krissantyo

      July 9, 2013 at 1:46 am

      Liat postingan sebelumnya. Pendaftaran bisa melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah KemenkumHAM, alangkah baiknya datang langsung ke kantor HKI pusat.

       
  23. ardi

    July 31, 2013 at 5:25 am

    untuk daftarin 30 lagu apakah sama biayanya mas?dan berapa lama hak cipta dapat di gunakan?

     
    • krissantyo

      December 23, 2013 at 1:08 am

      30 lagu jika dibuat dalam 1 CD/VCD/DVD bisa didaftarkan hanya 1x biaya, tetapi secara subtansi berupa notasi atau syair tidak termasuk didalamnya. Jadi alangkah baiknya dipisah. Untuk berapa lama hak cipta dapat di gunakan, lihat postingan sebelumnya.

       
  24. deary

    December 2, 2013 at 9:04 pm

    maaf seblumnya sy mau nanya..
    band q kn dh pnya 2 lagu yg udh rekaman. . tp kami bgung mau bkin hak cipta buat lagu kami. . kalau kami harus k jakarta ckup jauh jangkauannya krna kmi dri lampung. . trus solusinya gmana. . ???
    mhon bntuannya. .

     
    • krissantyo

      December 23, 2013 at 1:09 am

      Liat postingan sebelumnya. Pendaftaran bisa melalui Kantor Wilayah KemenkumHAM

       
  25. Rina mliawati

    April 22, 2014 at 1:29 am

    saya masih binggung dengan pendaftaran hak cipta lagu. apakah harus lebih dari 1 buah lagu atau tidak, dan apabila lagu kita sudah terdaftar adakah biaya lain-lain atau biaya pajak setiap tahunnya

     
    • krissantyo

      April 22, 2014 at 1:51 am

      Jangan bingung, baca dulu postingan diatas dan coba untuk dipahami. Tidak ada biaya atau pajak setiap tahunnya.

       
  26. roy mahatir

    April 30, 2014 at 8:32 pm

    kepd yth bpk/ ibu dewan yg terhormat,sy lg bingung,sy pnya lagu cipta’an karya sy sndri,tp sy bingung untuk memiliki hak cipta’an lagu sy,kl kya bgtu gimnna cra’nya ya bpk/ ibu?

     
    • krissantyo

      May 14, 2014 at 1:16 am

      tidak perlu bingung, ketika anda membuat suatu lagu, maka itu merupakan hak cipta lagu anda dan sepenuhnya milik anda

       
  27. muhammad

    May 13, 2014 at 3:24 pm

    Saya punya lgu yg udah not kunci, musik, dn rekaman 6 lgu bru. Klau diftarkn/dibuat hak cipta 6 lgu itu berapa biayanya?. Ktanya per permohonan perlagu ya.

     
    • krissantyo

      May 14, 2014 at 1:14 am

      Ya, lebih baik didaftarkan satu per satu. Untuk biaya lihat postingan diatas

       
  28. chandra purnama alam

    May 13, 2014 at 5:29 pm

    mas kris,, kalo saya sudah memiliki hak cipta dalam lagu saya,,, lalu beberapa lagu itu saya jual pada musisi lain,, apa hak cipta itu bisa di ubah oleh mereka sebagai pelanggan atu hak cipta tidak bisa di ubah sama sekali alias hak cipta tetap atas namakan saya meski lagu sudah terjual?? trims,,,

     
    • krissantyo

      May 14, 2014 at 1:27 am

      Didalam suatu ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi. Sebagai contoh ketika bicara hak moral, nama pencipta otomatis tercantum di ciptaannya dan apakah dari pihak pencipta berkenan ciptaannya untuk dirubah. Semua tergantung perjanjian antara chandra dengan pembeli.

       
  29. Riza rinanto

    May 13, 2014 at 6:17 pm

    Hello mas, bagus sekali content dari postingan ini.

    Saya ingin bertanya di era modern ini kita sebagai musisi ikut terlibat aktif di jejaring media sosial dalam hal mempromosikan lagu kita tanpa bergantung pada major label. Saya ingin bertanya, jika suatu kondisi dimana kita memposting demo lagu di soundcloud, selang berapa bulan kita jual full version di online music store, dan terakhir kita membuat visual / official video clip dengan mencantumkan credit mulai dari produser – pencipta dll di visual tsb,

    akankah masih lemah hukum apabila ke depannya ada yang menjiplak dan mengatasnamakan hak cipta kita yang tidak terdaftar secara legal namun bukti otentik dari karya kita yang resmi di posting melalui beberapa jejaring sosial (itunes, youtube, soundcloud, web pribadi, dll) sudah tersebar dari jauh hari.

    Terima kasih

     
    • krissantyo

      May 14, 2014 at 1:08 am

      Pertanyaan yg sangat bagus, Mengacu pada UU hak cipta, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa “hak cipta” timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Pendaftaran hak cipta dimaksudkan sebagai “salah satu” bukti pelengkap atas ciptaan yang apabila diminta jika terjadi kasus. Walaupun pada dasarnya Riza sudah memposting karya ciptaan melalui beberapa jejaring sosial seperti itunes, youtube, soundcloud, web pribadi. Tanggal postingan tersebut itu sudah merupakan “salah satu” bukti kuat atas karya cipta anda. Semakin anda mempunyai banyak bukti atas ciptaan anda semakin baik.

       
      • Riza rinanto

        May 14, 2014 at 4:20 am

        Terima kasih pak!

         
  30. Maria Yohana Lintang

    June 6, 2014 at 6:04 am

    Maaf mas mau tanya,
    kalau saya mau mendaftarkan lagu, tapi di dalam lagunya ada beberapa notasi yang saya ambil dari lagu lain. Apakah tetap bisa didaftarkan dengan mendaftarkan sebagian saja (notasi yg saya buat sendiri)?
    Apakah ini hanya berlaku untuk pendaftaran lagu saja? Misalnya saya ingin mendaftarkan produk game edukasi. Tapi background musik tidak ingin saya daftarkan(krn saya mendapatkan bgm dari internet), saya hanya ingin mendaftarkan karakternya saja apakah bisa?
    Terima kasih sebelumnya.

     
    • krissantyo

      September 9, 2014 at 4:06 am

      Pertanyanya cukup banyak.. saya coba jawab satu persatu..
      1. Untuk mendaftarkan lagu harus secara keseluruhan dari intro sampai ending.. akan sangat aneh jika anda mendaftarkan hanya sebagian saja.
      2. Produk game edukasi menggunakan background musik ciptaan orang lain alangkah baiknya mendapat ijin terlebih dahulu dari penciptanya atau lebih baik menghindari penggunaanya meskipun tidak diketahui siapa penciptanya, dikwatirkan ada pihak mengetahui atas penggunaan background musik tersebut dan meng-klaim di kemudian hari.
      3. Sangat dimungkinkan mendaftarkan seni gambar berupa karakternya saja. Sekian

       
    • Cammie

      May 16, 2017 at 9:00 am

      Great common sense here. Wish I’d thugoht of that.

       
  31. muhammad nurul huda

    June 25, 2014 at 8:50 pm

    saya mau bertanya, apa yang dimaksud 10 lembar not lagu atau syair, maaf saya masih awam mengenai hal ini dan satu lagi , proses pendaftaran hak cipta saya harus kemana?

     
    • krissantyo

      September 9, 2014 at 5:37 am

      dalam 1 lembar terdiri dari not lagu, syair, kunci nada, nama pencipta dsb, dibuar rangkap 10, liat postingan sebelumnya

       
  32. Andria tama

    August 20, 2014 at 5:07 pm

    Lagu2 saya cuma pake rekaman biasa,, yg di buat bukan di studio khusus rekaman,, tapi di rekam sendiri dirumah pake HP trus di kasih efek dikit pake sofwer Audacity…

    Pokok’a hasil rekaman’a jauh dari kata enak dh,, gx terlalu bersih suara’a…
    Kira2 tetep bisa di buat Hak Cipta’a gx..??
    Mohon penjelasan’a…

     
    • krissantyo

      September 9, 2014 at 5:43 am

      ketika andria tama membuat lagu walaupun dengan rekaman biasa, itu sudah merupakan ciptaan anda.

       
  33. kenshin

    October 2, 2014 at 5:16 am

    Pak Kriss, saya ingin tanya, jika lagu hasil karya saya,saya upload ke youtube,dan tidak saya patenkan lagunya, tetapi kemudian hari ada yg menjiplak lagu saya, dan sipenjiplak memantenkan lagu saya atas namanya, jika terjadi perkara soal pencipta lagu, bukti saya adalah rekaman hp (ada tgl rekamannya)dan youtube(ada tgl uploadnya versi upload pertama),dan segala media online lainnya saya upload ke situ tapi saya tidak punya surat resmi kepemilikan lagu(paten), dan sipenjiplak menggunakan surat resmi patennya.. menurut bapak, siapa yg akan memenangkan perkara??(tentu saja kalau tanpa kecurangan, tanggal hak paten sipenjiplak pasti lebih telat daripada tgl upload saya ke beberapa media internet?
    makasih sebelumnya Pak Kriss…

     
  34. Andry Diaz Hanggara

    October 23, 2014 at 9:03 pm

    Postingan Bagus,
    Saya ingin menanyakan,
    Untuk Pendaftaran Nama Band di HAKI bagaimana Prosedurnya???
    Apa saja yg kita Siapkan dan Kita Bawa ke HAKI???
    Saya beberapa hari ini Menghubungi Contact HAKI tidak ada jawaban,
    Saya cuma ingin Menanyakan Prosedur Pendaftaran Nama Band.
    Mohon Pencerahan, Mas Krissantyo.
    Terimakasih.

     
  35. Adi Gunawan

    November 17, 2014 at 11:52 am

    Kalo Mau Daftar Lagu itu di hitung Perlagu atau gimana, apakah mendaftar 10 lagu dalam satu CD biayanya sama dengan Biaya 1 Lagu dan Apakah lama Prosesnya juga sama antara 1 Lagu dengan 10 lagu ,kira kira berapa Lama yah ?

    Apakah Bisa Mendaftar tanpa not balok soalnya saya cuma mengerti kunci gitar saja

    Trimakasih

     
  36. HitzTianto

    November 27, 2014 at 5:25 am

    Bung Krissantyo, Saya mo tanya nich,.

    Kalo dalam pendaftarannya tidak disertakan dengan not balok gimana? Hanya kumpulan lagu dalam cd berikut lirik lagunya. Coz saya sama sekali tidak bisa bermusik, namun saya sudah ciptakan beberapa lagu diantaranya sudah lebih dari 10lagu yang telah diaransemenn
    Saya ingin sekali mendaftarkan semua karya cipta lagu2 saya ini.
    Dan kalo seandainya lagu2 tersebut sudah dimasukkan ke dalam ling internet apakah ini sudah kuat, berupa audio mp3 saja.

    Tks.

    @HitzTianto
    http://www.reverbnation.com/hitztianto
    hitztianto.wordpress.com

     
  37. Ryan

    January 24, 2015 at 7:28 am

    Apakah bisa kalo lagu yang kita buat sudah di nyanyikan di gereja ? , kita taruh hak cipta ?

     
  38. aris irawan

    January 28, 2015 at 3:05 pm

    saya bru sja menciptakan lagu 3 buah,,, bgi mna sya mendaftarkanx ap jrus k kantor desa atau d mna maklum sy buta undang undang

     
  39. aris irawan

    January 28, 2015 at 3:42 pm

    sya telah membaca postingan d atas
    jika d wilayah papua ,nabire kemana sy hrus mendaftarkanya,,

     
  40. krissantyo

    January 29, 2015 at 5:07 am

    @kenshin : lihat jawaban postingan sebelumnya @Riza rinanto
    @Andry Diaz Hanggara : nama band tidak perlu didaftarkan hak cipta, secara otomatis ketika anda mendaftarkan suatu ciptaan lagu maka akan tercantum nama pencipta atau nama band yang menciptakan lagu tersebut, kecuali jikalau nama band tersebut diperuntukan untuk kegiatan dagang atau jasa, makan dapat didaftarkan sebagai merek.
    @Adi Gunawan : lihat jawaban postingan sebelumnya
    @HitzTianto : lihat jawaban postingan sebelumnya
    @Ryan : bisa, anda berhak mendapatkan hak moral terhadap karya ciptaan yang anda buat
    @aris irawan : Kantor Wilayah Papua Kementerian hukum dan HAM, atau jika bisa datang langsung ke Ditjen HKI.

    Mohon maaf buat rekan2 semua atas lamanya jawaban, sekedar informasi ada UU Hak Cipta Terbaru, silahkan dapat dilihat dan kiranya sebagai pembelajaran https://krissantyo.wordpress.com/2014/10/20/uu-no-28-tahun-2014-tentang-hak-cipta-terbaru/

     
    • ndra

      April 15, 2015 at 10:57 am

      Dear mas kris, misal ada kejadian sy upload lagu saya di medsos tapi blm mndaftar HAKI, dikemudian hari lagu saya ada yg menjiplak & didaftarkan oleh si penjiplak di HAKI. apabila terjadi penggugatan di pengadilan siapa yg akan memenangkannya ? Mohon di jawab tanpa harus melihat postingan sebelumnya, trims ya

       
      • krissantyo

        May 26, 2015 at 8:32 am

        apabila terjadi kasus di pengadilan maka disampaikan bukti2 otentik bahwa anda sudah pernah meng upload di medsos jauh sebelum tanggal pengajuan pendaftaran hki oleh pihak si penjiplak

         
  41. j. "Moong" santoso pribadi

    May 19, 2015 at 11:52 am

    Salam kenal, nama saya Mo’ong
    Saya mau bertanya tentang masalah hak cipta…jadi begini, karya saya diterima oleh International Rostrum Composers dan akan di broadcast di Swiss public radio dan Estonia public radio, kemudian dari pihak IRC menanyakan tentang registrasi karya saya untuk mendapatkan royalti dari setiap pemutaran karya saya di radio…jadi pertanyaan saya apakah registrasi itu adalah mendaftarkan hak cipta karya saya?
    Terima kasih

     
    • krissantyo

      May 26, 2015 at 8:48 am

      Jikalau IRC berada di swiss maka sebaiknya mengikuti peraturan hak cipta di negara bersangkutan.

       
  42. wakhid

    July 23, 2015 at 6:00 am

    mas kris saya ridho saya punya 20 lagu lebih lagu karya saya sendiri di dalam 1 cd di situ tertulis 200 ribu per permohonan apakah itu termasuk dengan biaya teks dan lain-lain juga kalau boleh saya tau kira-kira bisa kena berapa yah biayanya apakah 200 ribu itu udah semua-semuanya, trims

     
  43. bapauburger band

    July 25, 2015 at 6:54 pm

    halo mas kris yang terhormat, bersyukur sekali saya mendapat informasi tentang pembuatan hak cipta karya seni musik di blog mas kris. Tapi mohon maaf sebelumnya apakah tarif sekali permohonan masih 200rb / DVD atau per sekali permohonan ? . Kebetulan lokasi kantor haki di daan mogot itu ga terlalu jauh dari rumah saya.
    maaf mas kriss ada contact person yang bisa saya hubungi ? agar bisa menanyakan informasi lebih dalam. Kalau boleh dan berkenan, saya harap mas kriss bisa memberinya melalui alamat email saya.

    Trims sebelumnya.

     
    • krissantyo

      August 1, 2015 at 10:06 am

      Mohon baca kembali comment2 sebelumnya dan untuk biaya ada perubahan sesuai PP No.45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif PNBP sebesar 300rb

       
  44. paskara band

    August 8, 2015 at 9:43 am

    Assalamualaikum wr.wb
    Kalo mau bikin hak cipta bisa dengan jumlah satu lagu doang?
    Trimakasi sebelumnya..

     
  45. andhika montong

    September 23, 2015 at 6:14 am

    Mhn maaf…sy mau tnya tentang judul apakah bisa kita mendaftar judul lagu yg hampir mirip tapi tdk sama dengan judul lagu milik orang lain yg mungkin juga sdh trdaftar hak ciptanya…? Sbg contoh judul lagu orang lain ” CINTA KLEPEK KLEPEK, lalu misalkan kita membuat judul GOYANG KLEPEK KLEPEK…apakah bisa d daftarkan sdgkan lagu orang td sdh trdaftar?? Trima kasih..

     
    • krissantyo

      February 11, 2016 at 12:51 am

      tidak masalah.. judul yang sama banyak contohnya seperti Hero – Enrique Iglesias dan lagu Hero – Mariah Carey yang penting substansi lagunya berbeda

       
  46. al mashuri

    February 8, 2016 at 1:01 pm

    Saya ada 6 lagu … tp saya ngak ada band jika sy mau ngerekam lagu di studio tekaman apa bisa di masukin atau di tambah dengan bunyi alat musik yang lain … contoh nya keyboard druum atau yang lainya .. harap maklum kurang beberapa faham dengan kecangihan zaman sekarang ..

     
  47. adi

    March 10, 2016 at 8:19 am

    Selamat siang Bpk. Kris dari HAKI.

    Saya Adi, ingin bertanya seputar hak cipta. Saya memiliki grup band, kebetulan saya berencana membuat album di tahun ini, bisa dibilang secara DIY, mengingat kami menggarap album ini di rumah saya sendiri, karena dirasa keperluan alat/perangkat dan kemampuan rekaman sudah mencukupi. Rencana kami adalah, jika semua materi yang saya garap sudah selesai dalam bentuk album, kami akan menyebarluaskannya secara self released. Yang ingin saya tanyakan:

    – Bagaimana cara membuat perjanjian internal dalam band kami? Mengingat kami tidak melakukan kontrak dengan suatu label apapun. Tidak bermaksud untuk terlalu formal, tetapi hanya ingin belajar untuk bersikap profesional. Apa membuat perjanjian tertulis atau lisan saja?

    – Bisakah saya membubuhi kalimat “Unauthorized copying, hiring, landing, public performance and broadcasting of this copyright is prohibited. All right reserved” pada rilisan fisik yang akan kami rilis nanti, padahal sebenarnya kami tidak mendaftarkan karya kami ke HAKI, dalam artian, jika suatu saat ada pembajakan, kami tidak dapat menuntutnya, apa solusinya?

    – Sedikit keluar dari tema, setelah kami pikir, sepertinya kami pun berpotensi untuk mendirikan label rekaman, mungkin label independen. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mendirikan label tersebut?

    Terimakasih.

     
    • krissantyo

      April 25, 2016 at 1:57 am

      Saya coba jawab sdr. Adi :
      1. Perjanjian internal bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan tergantung kesepakatan para anggota band dalam pembuatan album tersebut, alangkah baiknya tercantum nama2 penciptanya pada lagu atau album tersebut
      2. Silahkan saya membubuhi kalimat “Unauthorized copying, hiring, landing, public performance and broadcasting of this copyright is prohibited. All right reserved” pada album tersebut. Pendaftaran ke HKI bukan merupakan kewajiban karena pada dasarnya ciptaan tersebut dilindungi negara secara otomatis ketika pertama kali diumumkan, dan pendaftaran HKI sebagai salah satu data pendukung jika kedepannya terjadi permasalahan.
      3. Disesuaikan dengan persyaratan dalam membuat perusahaan rekaman

       
  48. Muhamad fajar sidiq

    March 11, 2016 at 5:09 pm

    Ass wr.wb saya punya rekaman 12 lagu sudah siap realese, tp sya takut pmbjakan yg udh dialamin kaka saya yg lagunya diakui org lain. Nah klo mau ngbuat hak cipta untuk lagu saya, saya hrus kmna ya? Domisili saya di bandung. Trimkasih

     
    • krissantyo

      April 25, 2016 at 2:00 am

      pada dasarnya ciptaan tersebut dilindungi negara secara otomatis ketika pertama kali diumumkan, dan pendaftaran HKI sebagai salah satu data pendukung jika kedepannya terjadi permasalahan. Untuk pendaftaran ciptaan silahkan datang ke Ditjen KI info : http://www.dgip.go.id

       
  49. Masta simanungkalit

    March 21, 2016 at 12:15 pm

    Saya hanya mempunyai satu lagu dan belum ada CD nya ataupun not baloknya yg ada teksnya dan not angka apakah bisa itu saya kirim dan apa saja syaratnya .tolong dibalas terima kasih.

     
    • krissantyo

      April 25, 2016 at 2:00 am

      baca postingan comment sebelumnya

       
  50. Nemu Sound

    April 1, 2016 at 9:09 am

    pak krissantyo, boleh tau alamat jelas kantor bapak, dan nama kantor bapak apa ? dan ada patokan apa ?
    terima kasih.

     
  51. Uyo Nessia

    April 24, 2016 at 4:20 am

    Pencerahan Sekali Postingan ini, Lebih Cepat mana pak jika mendaftarkan Melalui Daerah atau langsung ke Pusat ? Trims

     
  52. Uyo Nessia

    April 24, 2016 at 4:21 am

    Pencerahan sekali postingan ini. pertanyaan saya lebih baik dan lebih cepat mana ya pak prosesnya jika mendaftarkan hak cipta lagu ke pusat dan di daerah ? terimakasih

     
    • investokar

      September 13, 2016 at 4:03 am

      Bismillah. Ass.wr.wb, Pak Kriss, saya bertanya, biaya 1 Cd, 1 lagu sama dgn. 1 CD 10 lagu, tapi lain dgn. lembaran not dan syair, maksudnya bagaimana? Trims atas jawabannya. Dari Muhammad Investo karyoto, pingin sgra daftarkan lagu2 saya.(081259526833)

       
      • krissantyo

        September 13, 2016 at 8:38 am

        baca postingan comment sebelumnya, sudah saya jelaskan diatas. terimakasih

         
  53. Sandi

    July 20, 2016 at 11:34 pm

    Saya mau tanya nih…rencananya lagu saya akan dibeli oleh seseorang. Tapi, saya terlebih dulu diminta utk membuat demo versi saya. Nah pertanyaannya, notasi yg saya buat mengikuti versi saya atau penyanyinya? (Contoh nada dasar saya D, sedangkan nada dasar penyanyi G.) Terimakasih

     
    • krissantyo

      September 13, 2016 at 8:40 am

      #Tapi, saya terlebih dulu diminta utk membuat demo versi saya. ya harus versi anda semua baik demo maupun notasinya

       
  54. Sadrakh

    July 21, 2016 at 2:50 pm

    Permisi mas, dalam patenin lagu itu kan katanya harus ada bukti rejam kek dalam bentuk CD gitu kan ya. Saya kan tidak punya band, kalau saya rekam pake musik aransemen lengkapkeybiard boleh gak? Soalnya yang dipikiran saya, musik aransemen lengkap di keyboard itu kan udh dari pemain atau musisi lain. Itu gimana mas aturan beserta ketentuannya mas? Apa tidak apa2, atau harus izin kemana (contohnya pihak Roland atau Yamaha) gitu gak?

     
  55. Sadrakh

    July 24, 2016 at 6:18 am

    Permisi mas, mo nanya, kalau saya udh buat lagu, tapi saya tidak punya band apapun, lalu saya rekam lagu saya pakai aransemen lengkap dari keyboard, itu peraturannya gimana mas, soalnya yang saya pertimbangkan, aransemen di keyboard kan sudah diciptakan/punya yg lain, kalo begitu harus gimana mas, apa tidak diperbolehkan atau diperbolehkan asal ada izin terlebih dahulu dari pihak contohnya kek Roland/Yamaha-nya gitu ya?

     
    • krissantyo

      September 13, 2016 at 8:49 am

      biasanya aransemen dari keyboard yang dimaksud adalah format “midi”? tidak apa2 sebatas menggunakan

       
  56. investokar

    October 24, 2016 at 10:54 pm

    Wilayah Jatim, alamat Sby. lengkap dimana? dan biaya pendaftaran 2016 apa sama dg. th. lalu(200. ribu rp)? Trims. atas jawabannya.

     
    • krissantyo

      October 25, 2016 at 12:15 am

      bisa dilihat di PP No. 45 Tahun 2014

       
  57. hendipratama

    November 19, 2016 at 5:35 am

    maff. bang ane mau tanya ni…ini ane mau rekam lagunya ciptaan paremint kisah cinta .gmna caranya ya .cara ijin ke ciptaan gmna bang ?
    kaaih tau dong plis

     
  58. Adolf Bernat tua.Simatupang

    March 4, 2017 at 2:24 pm

    Salam buat HAKI. saya mau nanya kepada Haki, saya sudah mendaftarkan lagu saya pada Tahun 2006 dengan 17 Judul,namun sampai sekarang saya belum tau kejelasanya kelanjutan dari Haki.dan mohon informasi nya. Nana saya : Adolf Bernat Tua Simatupang. Di nomor Hp sekarang 081361306767. dulu tinggal di cirebon j. barat , sekarang saya di Sumatera UtRa,Tapanuli Utara.Kecamatan Tarutung.

     
    • krissantyo

      April 10, 2017 at 5:59 pm

      @Adolf Bernat tua.Simatupang silahkan ditindak lanjut dan telepon ke 021 – 57905609

       
      • Adolf Bernat tua.Simatupang

        April 22, 2017 at 5:51 pm

        mohon dibantu dulu pak,dan mau nanya lagi pak, apakah ada nomor Hp yang bisa dihubungi di Kantor HAKI, bantu kita pak kris

         
    • Adolf bernat tua simatupang

      July 31, 2017 at 3:58 am

      Minta di bantu dulu pak,status lagu yang saya daftar ke HAKI tahun 2006 sampai saat ini gak ada pemberitahuan lanjutan dari HAKI tentang lagu yang saya daftar, entah sudah disahkan atau belum. mints petunjuk dulu pak, tirm

       
  59. Isa

    March 9, 2017 at 6:40 pm

    aku punya lima lagu bagaimana supaya bisa mendapatkan hak cipta?

     
  60. Adolf Bernat tua.Simatupang

    April 22, 2017 at 5:39 pm

    Halo pak,saya mau nanya, pada tahun 2006 saya pernah mendaftarkan lagu saya ke HAKI,sebanyak 17 judul Lagu, namun sampai saat ini saya belum tau sampai dimana prosesnya.spakah sudah ditanda tangani Dirjend HAKI atau belum, mohon bantuannya pak. trims

     

Leave a reply to Pembela Cancel reply